FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI
TANGKAP- Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika berbincang dengan tersangka penjarah sawit.
#Pelaku Sandera Satpam Hingga Bakar Bangunan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polres Seruyan menetapkan 27 dari 29 orang yang diamankan sebagai penjarah Tandan Buah Segar (TBS) di PT AKPL, Seruyan, sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam rilis yang berlangsung di depan Lobi Polda Kalteng, Selasa (13/5) sore.
“Selain melakukan aksi pencurian, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini juga diklasifikasikan sebagai tindakan premanisme. Karena berbuat sewenang-wenang melakukan intimidasi, pengancaman dan kekerasan,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit.
Para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan.
“Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan dan kini satpam itu telah dibebaskan,” tuturnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, menerangkan dari penangkapan yang dilakukan turut diamankan 9 unit pikap, beberapa alat panen dan 16 ton buah sawit.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait aktor intelektual aksi penjarahan ini. Untuk motifnya murni ekonomi,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan, 6 diantaranya diketahui positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine. Kemudian satu tersangka diketahui masih berada di bawah umur, yakni baru berusia 16 tahun.
“Para tersangka ini merupakan warga desa di sekitaran perusahaan. Proses pengembangan masih dilakukan terkait kasus ini,” pungkasnya. fwa
Post Views: 30





