PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sebanyak 45 tersangka ditetapkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pemberantasan Premanisme 2025. Para tersangka yang kini telah ditahan merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum dan Polres jajaran.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sebanyak 45 tersangka kasus menonjol yang melibatkan aksi premanisme tersebut diungkap sejak 1-11 Mei 2025.
“Pemberantasan premanisme yang diungkap meliputi jenis kasus berupa pencurian, curanmor, senjata tajam, penganiayaan berat, senpi rakitan dan minuman keras,” katanya, baru-baru ini.
Senada, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah menegaskan, premanisme menjadi salah satu prioritas dalam penanganan kamtibmas. Hal ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia (RI) yakni penegakan hukum yang tegas, pemberantasan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, serta peningkatan keamanan dalam negeri dan perlindungan terhadap rakyat kecil.
“Kami pastikan akan memproses setiap aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri berkomitmen untuk hadir dan melindungi seluruh warga negara. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Kalteng,” tegasnya. fwa











