PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya laporan ancaman dan pemerasan terhadap perempuan dalam konteks digital, seperti video call seks (VCS) yang kemudian dijadikan alat pemerasan adalah bentuk kejahatan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
korban perempuan dalam kasus ini menjadi korban dua kali, yaitu pertama sebagai korban eksploitasi secara digital, dan kedua sebagai korban ancaman serta pemerasan.
Pemerhati hukum M Enrico Hamlizar Tulis, menyoroti pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat daripada sekadar penghukuman.
“Dalam praktiknya di Indonesia, pendekatan ini mulai banyak digunakan untuk penyelesaian perkara ringan dan untuk mengurangi overkriminalisasi, termasuk oleh kepolisian dan kejaksaan,” katanya, Senin (26/5).
Namun, dalam konteks kejahatan berbasis gender dan kekerasan seksual digital, seperti ancaman dan pemerasan melalui rekaman VCS, penerapan restorative justice perlu dikritisi dan sangat dibatasi.
“Menurut pandangan saya, beberapa hal perlu ditekankan. Penegakan hukum harus tegas. Pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE sudah jelas mengatur bahwa pemerasan dan pengancaman adalah tindak pidana. Pelaku harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Dijelaskan, korban harus dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah, aparat, dan lembaga pendamping harus menjamin bahwa korban tidak akan di stigmatisasi dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum.
“Pendidikan digital dan literasi hukum perlu ditingkatkan. Banyak korban tidak memahami risiko aktivitas digital tertentu atau tidak tahu hak-haknya secara hukum,” jelasnya.
Mediasi tidak boleh menggantikan proses hukum dalam kasus pidana. Mediasi bisa menjadi bagian dari pendekatan sosial, tetapi bukan jalan keluar utama dalam tindak pidana, hal ini justru memperkuat impunitas.
“Kita harus membangun sistem yang membuat korban merasa aman untuk melapor dan yakin bahwa pelaku akan diproses secara adil. Budaya pembiaran dan penyelesaian informal tidak boleh menjadi norma dalam menghadapi kejahatan berbasis gender dan digital,” tutupnya. mak





