PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Muhammad Haryono, salah satu terdakwa kasus pembunuhan sopir ekpedisi memastikan menempuh langkah hukum berupa banding, atas putusan delapan tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kepastian banding diumumkan langsung kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat yang menyampaikan keberatannya atas vonis yang diberikan. Keberatan terjadi karena Haryono adalah seorang Justice Colaborator (JC).
“Kami merasa putusan terhadap JC delapan tahun itu sangat berat, artinya kami mengharapkan orang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum mendapat penghargaan dengan hukuman seringan-ringannya itu tidak tercerminkan.Kami memutuskan banding,” ungkap Parlin didampingi istri Haryono.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pasal 365 ayat 4 yang diberikan kepada Haryono. Ditegaskan, Haryono tidak melakukan persekutuan dengan terdakwa lainnya dalam melakukan pembunuhan itu.
“Kita keberatan dengan pengakuan pasal 365 yang dianggap bersekutu, karena di situ tidak ada satupun pertimbangan yang menganalisa dan memperhatikan psikologi klien kami,” lanjutnya.
Ia menegaskan, situasi yang dialami oleh kliennya saat itu hanya berdua dengan Anton Kurniawan di dalam mobil yang menguasai senjata api (senpi). Tekanan yang dialami kliennya sangatlah berat.
“Itulah psikologi yang saya bilang, dalam konteks itu, Haryono akan menunggu, nah itu yang tidak dipertimbangkan, ini dengan konteks banding ini lah kita minta benar-benar dipertimbangkan, bagaimana nilai psikologi orang yang menghadapi situasi mencekam itu,” tegasnya.
Selain itu, dari bukti surat hasil asesmen menyatakan bahwa Haryono setalah pasca penembakan mengalami ketakutan. Asesmen hasil psikologi Haryono terlampir sebagai bukti diberkas perkara.
“Makanya tidak ada satupun pertimbangan terhadap sisi psikologinya Haryono, itu yang kita mintakan untuk diperiksa ulang di tingkat banding,” ungkapnya.
Sementara itu, istri Haryono, Yuliani (37) mengharapkan melalui banding persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya nanti, majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan terhadap suaminya dengan harapan dapat dibebaskan.
“Selama berusaha mendapatkan keadilan seadil-adilnya, seringan-ringannya sesuai dengan apa yang suami saya ungkapkan niat awalnya melapor demi mengungkap ini semua dan sesuaikan dengan suamiku perbuat, harapannya hukumannya lebih ringan dan kalo bisa bebas,” ungkap Yuliani. mak





