Hukrim

30 Tersangka PT AKPL Minta Penangguhan Penahanan

60
×

30 Tersangka PT AKPL Minta Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
30 Tersangka PT AKPL Minta Penangguhan Penahanan
FOTO TABENGAN/M ADE KURNIAWAN PENDAMPINGAN- Tim DPD Arun mengunjungi Ditreskrimum Polda Kalteng dalam rangka pendampingan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Seruyan yang terlibat sengketa dengan PT AKPL.  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Tim Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah dalam rangka pendampingan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Seruyan yang terlibat sengketa dengan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Sebanyak 32 warga Seruyan diamankan oleh Polda Kalteng karena terlibat dugaan penjarahan kebun kelapa sawit milik PT AKPL di daerah tersebut.

Ketua DPD Arun Kalteng Apriel H Napitupulu menjelaskan, DPD Arun hadir sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami Arun hadir di sini sebagai titik tengah, untuk memutus rantai konflik yang berkepanjangan,” ujarnya, Rabu (28/5).

Apriel juga menegaskan, PT AKPL yang telah berdiri sejak 21 tahun lalu di Kabupaten Seruyan, belum memenuhi kewajibannya memberikan 20 persen lahan plasma kepada petani lokal sesuai dengan amanah undang-undang.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, 20 persen plasma sebagai amanah undang-undang belum dilaksanakan oleh PT AKPL,” tambahnya.

DPD Arun pun mendapat dukungan dari Dewan Pembina Pusat (DPP) Arun. Jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai aturan dalam penanganan kasus ini, DPD Arun akan melaporkannya ke Komisi III DPR RI untuk menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi III yang juga pembina kami. Kemungkinan nanti akan kami bawa ke RDPU terkait penangkapan kawan-kawan yang berjumlah sekitar 30 orang,” tegas Apriel.

Sementara itu, Kariswan Pratama Jaya, pengurus DPD Arun, menambahkan bahwa dari para tersangka, sebanyak 27 orang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan terus mendampingi masyarakat mulai dari proses penyidikan hingga persidangan,” jelas Karisman.

Pendampingan hukum juga diperkuat dengan kehadiran Hendarsam Marantoko dari Arun Pusat yang akan membantu upaya hukum terhadap para tersangka.

“Kami upayakan kasus ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau bahkan dibebaskan,” ujarnya.

Terkait pemberitaan media yang menggambarkan operasi penangkapan seperti aksi premanisme, DPD Arun tidak menyalahkan pihak mana pun. Namun mereka berharap agar ego antara masyarakat dan PT AKPL dapat diturunkan sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang.

“Kami hadir di sini agar konflik ini segera selesai dan masyarakat bisa beraktivitas kembali,” tegasnya

Apriel juga menyoroti kondisi para tersangka yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga.

“Kami dari DPD Arun dan DPP akan mengirimkan surat kepada Kapolda agar 30 orang ini bisa mendapatkan penangguhan penahanan atau diselesaikan melalui RJ. Kami akan mendampingi proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. mak