Hukrim

Kasus Penipuan Berkedok Pangkalan Elpiji, Oknum Bhayangkari Segera Disidangkan

19
×

Kasus Penipuan Berkedok Pangkalan Elpiji, Oknum Bhayangkari Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penipuan Berkedok Pangkalan Elpiji, Oknum Bhayangkari Segera Disidangkan
PENIPUAN-Marliana, korban penipuan menunjukkan SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proses hukum terhadap oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga terlibat dalam kasus penipuan akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara HW ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kepastian pelimpahan perkara ini disampaikan setelah korban, Marliana, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Kemarin saya menerima SP2HP dari penyidik. Alhamdulillah kasus berjalan dan kini akan masuk ke tahap persidangan,” ujar Marliana saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6).

Marliana, seorang pedagang nasi kuning di Palangka Raya, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas dan profesional yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng.

“Setelah cukup lama menunggu, akhirnya keadilan bisa didapatkan. Tersangka bisa diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari tawaran HW kepada Marliana untuk membuka pangkalan elpiji. Dengan iming-iming kemudahan perizinan, Marliana menyerahkan uang sebesar Rp164,9 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, izin tak kunjung keluar. Saat diminta untuk mengembalikan uang, HW tak pernah memenuhi permintaan tersebut.

Merasa tertipu, Marliana akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng pada November 2024. Kini, setelah lebih dari setengah tahun proses berjalan, kasus tersebut siap untuk memasuki tahap persidangan. fwa