Hukrim

Diduga Tanahnya Diserobot, Ferry Talajan Lapor ke Polda Kalteng

26
×

Diduga Tanahnya Diserobot, Ferry Talajan Lapor ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Diduga Tanahnya Diserobot, Ferry Talajan Lapor ke Polda Kalteng
LAHAN-Ferry Natalianto S Talajan memperlihatkan bukti laporan dan kepemilikan lahan. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Kali ini, Ferry Natalianto S. Talajan menjadi korban dan telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (30/5).

Ferry mengaku terkejut saat mendapati lahan miliknya di Jalan G Obos XI telah dibersihkan tanpa sepengetahuan maupun izin darinya. Ia mengetahui kondisi tersebut ketika melintas bersama adiknya, David S. Talajan.

“Saya kaget, lahan itu sudah ditebas bersih. Padahal kami tidak pernah menyuruh siapa pun untuk membersihkannya,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).

Ferry menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut yang merupakan warisan turun-temurun dari kakek hingga orang tuanya. Ia juga menyebut bahwa warga sekitar, termasuk ketua RT setempat, mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga besarnya.

“Semua warga dan ketua RT tahu, itu memang tanah milik keluarga Talajan. Tidak pernah dijual kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin rumit setelah Ferry mengonfirmasi ke Kelurahan Menteng. Dari sana diketahui bahwa ada pihak lain yang mengajukan pengolahan SPPT atas lahan tersebut. Namun, proses itu dihentikan oleh pihak Kelurahan karena adanya indikasi tumpang tindih data.

“Pihak kelurahan mengakui ada berkas masuk, tapi karena datanya bertabrakan dengan yang kami miliki, prosesnya dihentikan,” jelas Ferry.

Pihak yang membersihkan lahan mengaku sebagai developer dan menyatakan telah membeli tanah dari seseorang bernama Erni M. Namun saat dilakukan mediasi di kantor Kelurahan, hanya ditunjukkan fotokopi peta bidang dan kwitansi pembelian, tanpa dokumen asli. Erni, selaku penjual, juga tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Dia bersikeras karena merasa sudah beli. Tapi dari dokumen yang dia bawa, tidak ada kekuatan hukum yang jelas. Bahkan yang dia klaim dibeli itu bukan bagian yang dia bersihkan,” ujar Ferry.

Dalam laporan ke Polda Kalteng, Ferry juga menyertakan bukti kepemilikan sah berupa SPPT, SKT dan peta bidang asli dari BPN. Berdasarkan data tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan.

“Harapan saya, mafia tanah di Palangka Raya harus diberantas. Ini sangat merugikan pemilik lahan sah. Jangan sampai ada oknum-oknum yang ikut bermain dalam surat-menyurat pertanahan,” pungkasnya. mak