Hukrim

Pengedar Sabu Asal Gumas Ditangkap, 21 Paket Disita

12
×

Pengedar Sabu Asal Gumas Ditangkap, 21 Paket Disita

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Asal Gumas Ditangkap, 21 Paket Disita
NARKOTIKA-Pelaku ET, ketika diamankan bersama barang bukti 21 paket sabu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial ET, yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Dambung, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (17/5) lalu.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 21 paket sabu dengan total berat 32,39 gram yang diduga kuat siap untuk diedarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu (1/6).

Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Seperti timbangan digital, sendok sabu dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. fwa