PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025-2030, H Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan dan H Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni menjalani pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap 1 di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (2/6).
Kedua Bapaslon tersebut terlihat sejak pagi pukul 09.00 WIB sudah tiba dan menjalani pemeriksaan secara bergantian. Pasangan Shalahudin-Felix lebih dulu menjalani pemeriksaan, kemudian disusul pasangan Jimmy-Inriaty.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, rikkes dilaksanakan selama dua hari atau dua tahap pemeriksaan. Pada tahap 1, kedua Bapaslon menjalani rikkes dengan mekanisme dan persyaratan, di mana Bapaslon wajib menjalani rikkes sebagai bagian dari syarat administrasi maju di Pilkada.
“Hari ini kedua Bapaslon sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan besok (Selasa) pagi akan menjalani pemeriksaan tahap 2 atau terakhir. Setelah itu kita tinggal menunggu hasil dari rikkes tersebut,” ujar Siska kepada awak media, di sela-sela kegiatan.
Untuk hasil pemeriksaan menjadi dari kewenangan dari pihak RSUD Doris Sylvanus, karena kata Siska, pihaknya berwenang di luar ruang pemeriksaan.
“Nanti hasilnya kita sama-sama tunggu dan akan disampaikan usai semua tahapan pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siska menyebut usai tahapan rikkes nanti akan dilakukan verifikasi faktual persyaratan berkas-berkas yang sudah diserahkan.
“Itu nanti berkas-berkasnya kita akan cek apakah itu semua benar melalui verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim dari KPU Barut,” jelasnya.
Usai tahapan pemeriksaan berkas, pihaknya akan mengumumkan perbaikan tanggal 4 Juni dan batas akhir perbaikan berkas sampai tanggal 10 Juni 2025.
“Jadi saat ini 4 Komisioner KPU Barito Utara sedang melakukan pemeriksaan berkas atau verifikasi faktual ijazah dari Bapaslon. Dan saya sendiri selaku Ketua mengawal pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Ketika ditanya terkait salah satu paslon, Jimmy Carter yang diduga ijazahnya hilang dan memakai surat keterangan pengganti ijazah, Siska menyebut hal tersebut sudah sesuai dan masih diperbolehkan.
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 itu diperbolehkan memakai surat keterangan pengganti ijazah dan nantinya kan masih ada verifikasi faktual untuk melihat hal tersebut,” pungkasnya. rmp





