Dewan Studi Banding Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Dewan Studi Banding Ganti Rugi Tanam Tumbuh
TUKAR PIKIRAN-Studi banding Komisi II DPRD Mura ke DPRD Sumsel dan Biro Hukum Setda Sumsel terkait Raperda ganti rugi tanam tumbuh. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID- Dalam upaya meningkatkan wawasan serta bertukar pikiran untuk membantu pengembangan daerah, DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisiatif melaksanakan studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu. Kegiatan studi banding ke DPRD Sumsel dan Kantor Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel tersebut terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang ganti rugi tanam tumbuh di Mura.

Kunjungan ke Kota Palembang Prov Sumsel dan Kebiro Hukum Sumsel itu dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Mura yang didampingi Wakil Ketua I DRPD Mura Dina Maulida serta Kabag dan Staf Sekretariat Dewan dan Staf Komisi II.

“Kami meyakini ada hal bermanfaat yang bisa diterapkan di Mura. Kami melihat memang perlu ada Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati) untuk pergantian tanam tumbuh untuk kepastian nilai ganti rugi kepada masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Mura Johansyah, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, ganti rugi tanam tumbuh adalah penggantian nilai tanaman yang terdampak oleh pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau akibat eksplorasi. Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian anggota dewan dalam studi banding tersebut.

Antara lain terkait nilai ganti rugi tanam tumbuh yang harus ditebang sama dengan nilai ganti rugi akibat eksploitasi dan pembayaran ganti rugi tidak menyebabkan beralihnya hak atas tanah. Selain itu nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk eksploitasi didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. Kemudian nilai ganti rugi didasarkan pada harga pasaran setempat berdasarkan penilaian lembaga penilai harga tanah. Serta jangka waktu pemakaian tanah untuk keperluan eksplorasi.

Menurut politisi partai PPP tersebut, mereka mendapat informasi Pemerintah Provinsi Sumsel masih menggunakan Peraturan Gubernur No 40 tahun 2017 tentang ganti rugi tanam tumbuh.

“Peraturan tersebut sudah memerlukan perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini,” jelasnya.

Ia memungkaskan, setelah mendapat sejumlah informasi dan data sebagai bahan referensi, Dewan akan melakukan telaah dan menggodoknya lebih lanjut agar nantinya dapat diusulkan menjadi salah satu Raperda untuk kepentingan masyarakat Mura. dre