PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) telah mengonfirmasi bahwa seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah khusus (SHK) yang berada di bawah naungan provinsi telah siap untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Proses penerimaan siswa baru akan dilangsungkan dari tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, dan Disdik menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan tertib, transparan, serta bebas dari pungutan.
Pada tahun ini, Disdik Kalteng telah merumuskan regulasi penerimaan siswa baru yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menyatakan bahwa sebagai langkah lanjut, Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB khusus untuk wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Kami telah melakukan sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Juknis SPMB secara menyeluruh kepada sekolah-sekolah di bawah binaan provinsi melalui rapat koordinasi, surat edaran, hingga berbagai media informasi. Semua sekolah telah memahami aturan baru dan siap melaksanakan SPMB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Safrudin kepada Tabengan, Jumat (20/6).
Disdik Kalteng, menurut Safrudin, memberikan perhatian besar agar pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Oleh karena itu, pihaknya telah memfasilitasi seluruh sekolah agar dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara online, untuk menghindari antrean fisik dan kerumunan di sekolah-sekolah.
“Kami menekankan kepada seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun. Semua proses harus mengacu pada aturan resmi. Kami juga menginstruksikan sekolah untuk membuka posko layanan informasi bagi orang tua atau wali murid yang memerlukan bantuan,” jelasnya.
Salah satu tantangan yang selama ini menjadi perhatian adalah kecenderungan calon siswa hanya mendaftar di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.
Menanggapi hal ini, Safrudin menjelaskan bahwa regulasi baru dalam Permendikdasmen 3/2025 dan Juknis SPMB bertujuan untuk mendorong pemerataan jumlah siswa dan mutu pendidikan.
“Melalui sistem zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi yang diatur secara ketat, kami berharap tidak lagi terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Kami ingin semua sekolah di Kalteng memiliki kesempatan dan kualitas layanan pendidikan yang merata,” katanya.
Untuk memastikan akses yang merata, pendaftaran SPMB dilaksanakan dalam dua moda, daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan sarana digital dan akses internet memadai diwajibkan untuk menyelenggarakan pendaftaran secara daring.
Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah tujuan dalam satu wilayah kecamatan melalui sistem online ini.
Namun, bagi sekolah di wilayah yang belum memiliki fasilitas digital memadai, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara offline. Calon peserta didik harus datang langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa serta dokumen yang disyaratkan, mengikuti proses antrean, dan verifikasi manual.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai harapan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah serta membuka kanal pengaduan masyarakat. Kanal ini disiapkan agar laporan dari masyarakat terkait pelanggaran atau kendala teknis dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa kesulitan atau dirugikan. Jika ada laporan, kami akan segera turun tangan,” pungkasnya. rmp