Teras Apresiasi Putusan MK Gratiskan Biaya Sekolah

Teras Apresiasi Putusan MK Gratiskan Biaya Sekolah
Agustin Teras Narang  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, pada Selasa (27/5/2025), akhirnya keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mempertegas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa adanya pungutan biaya baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Menurut Teras, ini adalah kabar gembira bagi seluruh kelompok masyarakat yang telah secara tulus mendukung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lewat pendirian sekolah-sekolah swasta di berbagai daerah. Sekolah yang juga sebagian akhirnya susah payah berjuang tetap melayani dengan kondisi keuangan yang terbatas.

“Sebagian lain di daerah karena kondisi keuangan terbatas, juga terancam tutup dan dapat memutus akses pendidikan bagi banyak anak yang mestinya menjadi tanggungjawab negara. Sementara pemerintah sendiri tidak memiliki kemampuan membangun sekolah negeri yang mampu menampung seluruh anak untuk menikmati pendidikan,” katanya.

Dikatakan Teras, putusan ini menegaskan kembali prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atas hak mereka mengenyam pendidikan, sekaligus akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pendidikan dasar. Di tengah tantangan efisiensi anggaran serta fakta masih banyak daerah yang kondisi fiskalnya lemah.

Dalam pertemuan dengan DPR RI bulan April 2025, lanjut Teras, Kementerian Dalam Negeri menyebut dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, terdapat 493 di antaranya daerah dengan kapasitas fiskal lemah alias mayoritas sumber pendapatannya masih mengandalkan transfer dana dari pusat.

“Dengan demikian, anggaran pemerintah pusat akan terpengaruh oleh putusan MK ini dan jadi pekerjaan rumah tersendiri,” ujar mantan Gubernur Kalteng dua periode itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Teras melanjutkan, tantangan ini belum termasuk memperhitungkan sekolah swasta, yang biaya dan standar operasional penyelenggaraan pendidikannya berbeda jauh dari sekolah negeri, juga berbeda pula pula satu sama lain di antara mereka. Banyak sekolah swasta memiliki biaya per satuan siswa begitu tinggi, seiring standar mutu mereka yang juga tinggi.

“Maka di tengah kabar baik dari MK tentang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, saya harap pemerintah daerah dan pusat serta pemangku kepentingan pendidikan swasta, agar segera melakukan koordinasi. Segera menyusun kerangka kebijakan yang tepat dalam menjalankan putusan yang berkeadilan ini,” tegas tokoh pembangunan Kalteng itu.

Putusan ini meski adalah kabar baik, tapi praktiknya akan sulit dieksekusi untuk benar-benar tanpa pungutan. Bahkan, menurut Teras, dalam layanan pendidikan di sekolah negeri yang katanya gratis, masih kerap terjadi pungutan-pungutan yang menggunakan bentuk berbeda.

Apa pun itu, Teras pribadi mengapresiasi putusan MK ini, dan berharap bahwa putusan ini membuat pemerintah dari pusat hingga daerah untuk sungguh memperhatikan bidang pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa.

Tidak sekadar memenuhi kewajiban minimal anggaran 20 persen tanpa pengelolaan yang tepat saran, tapi juga memastikan anggarannya mampu mendongkrak mutu pendidikan. Selain itu agar pemerintah memastikan program non pendidikan juga tepat sasaran dan tidak malah menjadi sumber pemborosan anggaran.

“Bersama mari kita kawal layanan publik untuk akses pendidikan yang berkeadilan setelah putusan MK ini dikeluarkan.  Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. ist