PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerhati Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Hamlizar Enrico Tulis, menyoroti peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan pengendara ojek online (Ojol) meninggal dunia saat terlibat kecelakaan hebat di ruas Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.
Enrico menegaskan, bahwa setiap pengendara yang melakukan kegiatan balapan tanpa seizin dari pihak yang berwenang merupakan suatu tindak pidana.
“Kegiatan balapan liar yang dilakukan di jalan umum tanpa izin resmi dari pihak berwenang merupakan tindak pidana lalu lintas, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum apabila menimbulkan kerugian, cidera atau kematian,” ucap Enrico, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 115 huruf b, setiap pengemudi dilarang berlomba di jalan umum. Pasal 297, pelaku balap liar dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
“Untuk kasus yang terjadi kemaren, dijelaskan pada Pasal 310 ayat (4) Jika menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tegasnya.
Balapan liar di jalan umum adalah pelanggaran hukum yang serius, terlebih jika mengakibatkan kecelakaan atau korban jiwa. Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum secara tegas, baik kepada pelaku langsung, penyelenggara, maupun pihak yang terlibat secara tidak langsung.
“Sedikit saran saya, pemerintah bersama aparat yang berwenang bisa menggalakkan razia rutin dan patroli malam hari,” katanya.
Dalam penegakan hukumnya sendiri, wajib dilakukan secara terbuka dan tegas. Tidak hanya penilangan, tetapi masuk ke proses pidana jika melanggar UU. Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar juga turut harus diamankan.
“Sebagai bentuk efek jera, publikasi proses hukum di media-media untuk menciptakan efek jera dan edukasi publik juga sangat berpengaruh,” lanjutnya
Kemudian, sebagai solusi alternatif sebagai penyaluran hoby dan bakat dari pada balap liar yang biasa digandrungi oleh para anak muda, sebaiknya pemerintah banyak memberikan lomba-lomba sebagai penyaluran bakat.
“Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk menyelenggarakan event balapan,” pungkasnya. mak





