Hukrim  

Kalapas dan KPLP Palangka Raya Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas pasca kaburnya narapidana kasus asusila, Hendrikus Yoseph Seran, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dua pejabat penting di lembaga tersebut, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Untuk sementara, Kalapas dan KPLP kami nonaktifkan. Mereka masih berada di Kanwil dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, Rabu (2/7).

Sebagai tindak lanjut, posisi kepemimpinan sementara diisi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) Purwantoko sebagai Pelaksana Harian (Plh), guna memastikan operasional lapas tetap berjalan selama proses investigasi berlangsung.

Meski pemeriksaan masih dilakukan, Ditjenpas menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, sanksi akan diberikan mengacu pada PP 53 tentang Disiplin ASN serta kode etik yang berlaku,” jelas Putu.

Langkah ini, menurutnya merupakan komitmen Ditjenpas untuk menegakkan akuntabilitas dan integritas dalam sistem pemasyarakatan serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ia menambakan, insiden pelarian yang terjadi pada Sabtu (28/6) lalu menunjukkan adanya ketimpangan rasio pengawasan dalam kegiatan di luar blok. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

“Satu petugas mengawasi 11 narapidana. Ini jelas tidak seimbang dan melanggar SOP,” ungkapnya.

Ia menyarankan, dalam kondisi seperti itu, seharusnya ada minimal 4 hingga 5 petugas pengawal untuk memastikan pengawasan efektif.

“Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap seluruh jajaran petugas, mulai dari komandan jaga, P2U, petugas pengawal, KPLP, Kasi Kamtib, hingga Kalapas masih terus berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lebih lanjut, baik prosedural maupun etika ASN,” pungkasnya. fwa