PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SQ (50), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 26,9 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), RT 001 RW 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan seorang pria dan menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang di tas ranselnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (9/7).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone OPPO merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bagian dari Operasi Antik Telabang 2025. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cantik,” tegasnya. fwa





