PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tiga kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Kapuas, Sukamara dan Kotawaringin Barat (Kobar), ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi prioritas nasional oleh pemerintah pusat. Penetapan ini dikarenakan komitmen kuat pemerintah daerah masing-masing dalam melaksanakan program transmigrasi secara konsisten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi menjelaskan, hingga saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk periode 2025–2029 masih dalam tahap penyusunan.
“Terkait berita tersebut, setahu kami belum ada RPJMN Kementrans 2025-2029. Yang ada saat ini adalah Rencana Kerja (Renja) Kementrans dan itu sedang dalam tahap penyelesaian,” jelas Farid, di Palangka Raya, Rabu (9/7).
Meski demikian, ia membenarkan bahwa Kapuas, Sukamara, dan Kobar telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi prioritas nasional karena beberapa faktor penting.
“Ketiga kabupaten tersebut telah memiliki kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, pemerintah daerahnya konsisten melaksanakan pembangunan melalui program transmigrasi di daerah masing-masing,” kata Farid.
Menurutnya, program transmigrasi bukan hanya soal memindahkan penduduk dari satu daerah ke daerah lain, namun lebih dari itu adalah membangun wilayah dan membentuk pusat-pusat ekonomi baru yang melibatkan masyarakat lokal.
“Transmigrasi bukan hanya memindahkan penduduk dari luar lokasi, tapi membangun wilayah dengan membentuk pusat perekonomian baru untuk kesejahteraan masyarakat. Itu melibatkan masyarakat sekitar lokasi transmigrasi,” tegasnya.
Adapun daerah pengirim transmigran dalam program nasional ini berasal dari 10 provinsi, yaitu Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Farid menambahkan, kuota transmigrasi ditentukan berdasarkan kebutuhan dari kabupaten penerima transmigran.
“Kuota transmigran ini merupakan usulan dari kabupaten penerima transmigran. Jadi tidak ditentukan sepihak, melainkan disesuaikan dengan kesiapan dan kebutuhan daerah penerima,” katanya.
Program transmigrasi memberikan sejumlah fasilitas kepada para peserta, baik transmigran penduduk setempat (TPS) maupun transmigran penduduk asal (TPA). Fasilitas itu mencakup: Catu pangan selama 12 bulan untuk lokasi lahan kering dan 18 bulan untuk lokasi lahan basah, rumah dan lahan sesuai ketersediaan di daerah penerima, perlengkapan pertanian dan pertukangan.
Kemudian, perbekalan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan, pelatihan untuk peningkatan kesejahteraan yang menyesuaikan dengan potensi wilayah setempat. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, Farid juga menjelaskan prosedur pendaftarannya.
“TPS mendaftar di dinas yang menangani transmigrasi di kabupaten yang membuka program transmigrasi, sedangkan TPA mendaftar ke dinas yang menangani transmigrasi di kabupaten yang membuka alokasi pengiriman transmigrasi,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat tidak melihat transmigrasi hanya dari sisi pemindahan penduduk, tetapi sebagai salah satu strategi pembangunan wilayah dan pemerataan kesejahteraan. ldw





