Hukrim

Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi

16
×

Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi
KEKERASAN SEKSUAL-W (21) diamankan personel Polsek Dusun Tengah usai menyetubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur. FOTO ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Dusun Tengah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial W (21) terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

“Korban yang masih di bawah umur melapor telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku. Hubungan tersebut diduga telah berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025,” ujar Kapolsek, Jumat (4/7).

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, lokasi kejadian berada di wilayah pedesaan Kecamatan Paku. Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Sebelumnya pelaku dan korban berpacaran, setelah sudah putus pelaku selalu meminta untuk dilayani dan memaksa selayaknya suami istri, korban yang keberatan tidak terima dan melaporkan hal tersebut,” tuturnya.

Pelaku berinisial W, yang merupakan warga desa di Kecamatan Paku, juga saat ini telah dilakukan penangkapan dan telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbauatannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan.

“Kami sangat serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Korban telah kami dampingi, dan kami juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi,” tegasnya. c-pea