-
Hukrim

Tidak Ditemukan Unsur Tipikor Pengadaan Buku 2024, Kadisdik Kalteng: Pengawasan Diserahkan ke Mekanisme Hukum yang Berlaku

51
×

Tidak Ditemukan Unsur Tipikor Pengadaan Buku 2024, Kadisdik Kalteng: Pengawasan Diserahkan ke Mekanisme Hukum yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo, menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait tidak ditemukannya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan buku tahun anggaran 2024 di Disdik Kalteng.

Reza menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, perlu ada mekanisme check and balance, termasuk pengawasan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Yang disampaikan Kejati Kalteng adalah temuan mereka, dan semua proses pengawasan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pelayanan di Disdik tidak maksimal atau ditemukan penyalahgunaan, kami siap mengikuti proses hukum,” ujar Reza, Senin (7/7).

Ia menambahkan, Disdik adalah lembaga pelayanan publik dan selalu menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat.

“Gubernur selalu menekankan, dan saya juga terus sampaikan kepada jajaran agar fokus pada pelayanan masyarakat. Itu yang menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan buku di Disdik Kalteng tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, melalui Kasi III, Nur Eka Firdaus, Sabtu (4/7).

Menurut Eka, pihak Kejati telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Disdik Kalteng, pihak penyedia, serta sejumlah sekolah penerima buku.

“Kami telah mengumpulkan data dan bahan keterangan berdasarkan surat perintah Kejati. Dari hasil sementara, belum ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi,” jelas Eka.

Ia menyampaikan bahwa pengadaan buku dilakukan melalui tiga kontrak berbeda, meliputi buku perpustakaan, buku kebudayaan dan buku literasi. Pihak Kejati juga menemukan bahwa dalam kontrak antara Disdik dan penyedia, terdapat jaminan mutu atas kualitas buku yang disalurkan. Jika ditemukan kerusakan dalam kurun waktu 12 bulan, penyedia berkewajiban melakukan penggantian atau perbaikan.

“Dalam kontrak disebutkan bahwa jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan buku, maka penyedia bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya,” tambah Eka.

Pihak Kejati juga telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah penerima buku. Hasilnya menunjukkan bahwa jumlah buku yang diterima sesuai dengan dokumen, dan kualitas buku dinilai cukup baik sesuai perjanjian.

“Kami cek langsung ke beberapa sekolah. Buku yang diterima sesuai jumlahnya dan kualitasnya sementara ini dinilai cukup baik,” ungkap Eka.

Menanggapi laporan dugaan mark-up, Kejati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran atau penyimpangan, dan seluruh proses pengadaan telah mengikuti standar dari Kementerian terkait.

“Dari hasil awal pemeriksaan, belum ditemukan adanya mark-up seperti yang dilaporkan,” tutupnya. fwa

 

-
-
-