Hukrim

Kuasa Hukum Nurmaliza Duga Pembunuhan Direncanakan

20
×

Kuasa Hukum Nurmaliza Duga Pembunuhan Direncanakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nurmaliza Duga Pembunuhan Direncanakan
PEMBUNUHAN-Kuasa hukum Nurmaliza memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Nurmaliza. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan tragis terhadap Nurmaliza (29), perempuan hamil yang jasadnya ditemukan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada Mei lalu, terus menjadi sorotan. Tim kuasa hukum keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, yang diduga kuat merupakan pembunuhan berencana oleh kekasih korban, Alvaro Jordan (23).

Kartika Candrasari, kuasa hukum korban, mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kejanggalan saat memeriksa Berita Acara Perkara (BAP) dan mencocokkannya dengan keterangan tersangka.

“Pembunuhan ini tidak tampak dilakukan spontan, tetapi terindikasi sudah direncanakan,” jelas Kartika, Rabu (9/7).

Menurut Kartika, terdapat sejumlah hal yang tidak sinkron. Antara lain, hasil visum menyebut korban meninggal 3–4 hari sebelum jasadnya ditemukan, yang berbeda dari pengakuan pelaku bahwa pertengkaran terjadi pada 10 Mei 2025 dan jasad korban ditemukan dua hari kemudian. Selain itu, pelaku mengaku hanya mencekik korban secara spontan setelah korban melempar ponsel. Namun, hasil visum menunjukkan bagian kepala belakang kiri dan kanan korban lunak seperti akibat pukulan benda tumpul, serta terdapat luka robek pada bibir atas korban.

“Saat korban dibuang di Pulang Pisau, korban disebut masih hidup dan sempat mengeluarkan suara di dalam mobil. Padahal sebelumnya, setelah dianiaya, korban sempat ditinggal pelaku bekerja selama 12 jam dalam kondisi tubuh sudah terbujur kaku dan ditutup dengan baju berwarna hitam, namun jasadnya tidak berubah posisi. Ini janggal,” kata Kartika.

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi kamar kos tempat kejadian yang sudah dalam keadaan bersih saat dilakukan olah TKP. Anehnya, dalam BAP tidak dicantumkan kapan terakhir kali kamar itu dibersihkan.

Selain itu, motif pertengkaran yang disebut pelaku karena korban cemburu usai menemukan pesan dari perempuan lain juga dinilai janggal. “Mengapa penyidik tidak menelusuri lebih jauh nomor WhatsApp yang menjadi pemicu pertengkaran. Ini harusnya digali,” tegas Kartika.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Jeplin M Sianturi, menyebut faktor utama yang diduga melatarbelakangi pembunuhan adalah kehamilan korban. Pelaku hanya sekali mengantar korban memeriksakan kehamilan, dan pihak keluarga korban bahkan tidak mengetahui kondisi tersebut.

“Dugaan kami, pelaku berusaha menghindari tanggung jawab terhadap janin dalam kandungan korban. Ada indikasi kuat perencanaan dan upaya menghilangkan jejak. Kami menilai seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diterapkan dalam kasus ini,” tegas Jeplin.

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum benar-benar mendalami kasus ini agar seluruh fakta terungkap jelas.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti di tengah jalan atau disederhanakan. Masih banyak celah kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut,” imbuh Kartika. mak