PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci Ramadan. Wakil Ketua I DPRD Mura Dina Maulidah meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Mura selama bulan Ramadan. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina beberapa hari lalu.
Srikandi DPRD Mura itu menyatakan dalam Surat Edaran Pemkab Mura mengatur tentang karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri. Kemudian diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
Lanjutnya, selama bulan Ramadan juga restoran, rumah makan, warung, kedai makan, minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” jelasnya. ist





