PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka penyerahan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Mura. Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Mura pada Senin (10/3) tersebut, juga diserahkan 3 Raperda usulan Pemerintah Daerah Mura.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Mura Heriyus, Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin, Sekda Mura Hermon, anggota DPRD Mura, unsur Forkopimda serta jajaran dari Pemkab Mura.
Rumiadi yang memimpin langsung rapat menyampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi. Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Mura.
Selanjutnya Anggota DPRD Mura, Tuti Marheni menyampaikan usulan Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu Ranperda ganti rugi tanam tumbuh Mura. Lanjut Rumiadi, Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat serta memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan daerah. Begitu pula dengan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, yang tentu saja telah melalui kajian mendalam untuk memastikan relevansi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, pidato Bupati Mura yang disampaikan Wakil Bupati mengatakan tiga usulan Raperda Pemerintah Daerah tersebut yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Permukiman dan Kawasan, raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.
Rahmanto berharap semua Raperda dimaksud dapat segera dijadwalkan agenda pembahasannya di DPRD Kabupaten Murung Raya.
Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen raperda usulan inisiatif DPRD dan raperda usulan Pemerintah Daerah antara eksekutif dan legislatif untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. ist





