DPRD MURUNG RAYA

Rapur DPRD Mura Dengarkan Jawaban Pemerintah

22
×

Rapur DPRD Mura Dengarkan Jawaban Pemerintah

Sebarkan artikel ini
JAWABAN-Pihak Legislatif dan Eksekutif Mura usai rapat paripurna mendengar jawaban pemerintah di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Senin (17/3). FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID-Bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Sidang I tahun 2025. Rapur tersebut dalam rangka mendengar jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura tentang tiga buah rancangan peraturan daerah usulan Pemkab Mura. Selain itu, sekaligus jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati Mura terhadap satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Mura, Senin (17/3).

Hadir dalam rapur tersebut Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Hermon, jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD yang membuka kegiatan turut menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan supaya memberikan tanggapan serta harapan terhadap tiga buah rancangan Perda usulan Pemerintah Daerah. Ia berharap pihak Pemerintah bisa memberikan jawaban dan penjelasan atas berbagai catatan pernyataan saran tanggapan dan pemikiran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Mura.

“Kami berharap tanggapan dan atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD serta jawaban dan penjelasan dari Bupati dan Wakil Bupati dapat dijadikan sebagai bahan dan kajian untuk kepentingan pembahasan selanjutnya. Khususnya dalam pembahasan antara badan pembentukan peraturan daerah dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Mura,” tuturnya.

Dalam sambutan Bupati Mura, Heriyus M Yoseph melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mura. Jawaban tersebut berkaitan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Daerah. Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rahmanto juga menyampaikan tanggapannya terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

“Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan, komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” kata Rahmanto. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *