DPRD MURUNG RAYA

Dewan Minta Pelaku Usaha Kuliner Hormati Ibadah Puasa

24
×

Dewan Minta Pelaku Usaha Kuliner Hormati Ibadah Puasa

Sebarkan artikel ini
Waket I DPRD Mura Dina Maulidah

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Dina Maulidah mengimbau pemilik tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya bisa mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/56/ Satpol PP Damkar yang mengatur waktu operasional selama Bulan Ramadan.

“Saya berharap dan meminta kepada pemilik usaha seperti yang tercantum dalam surat edaran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mura selama bulan Ramadan,” kata Dina.

Menurut Dina, tujuan dari himbauan itu tidak lain untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sebab, aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim.

“Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujarnya lagi.

Dikatakan, selama bulan Ramadan bagi pelaku usaha kuliner, baik itu restoran, rumah makan, warung, kedai makan atau minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka atau dengan memasang tirai demi menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” ajaknya.

Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idul Fitri. Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

Khusus untuk karaoke keluarga tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Untuk cafe dan permainan billiard jam operasionalnya dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam selama Ramadan. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *