Hukrim

Polres Katingan Didesak Tetapkan Oknum Linmas Jadi Tersangka

35
×

Polres Katingan Didesak Tetapkan Oknum Linmas Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Katingan Didesak Tetapkan Oknum Linmas Jadi Tersangka
ULTIMATUM-Jajaran DPW TBBR Kalteng. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dewan Perwakilan Wilayah Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah (DPW TBBR Kalteng) melontarkan pernyataan keras dan mengancam akan menurunkan massa apabila Polres Katingan tidak segera menetapkan oknum anggota Linmas berinisial E sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan di Desa Tumbang Jala, Kabupaten Katingan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPW TBBR Kalteng, Wawan Setiawan, didampingi Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rachman, Ketua DPD TBBR Katingan Ellie U. Sujad, serta pengurus Barisan Antang Patahu MBAHK Katingan.

Dalam pernyataannya, DPW TBBR Kalteng memberikan ultimatum tegas jika dalam waktu 2×24 jam Polres Katingan tidak memproses laporan Pasihan, yang merupakan Kepala Desa Tumbang Jala dan diduga menjadi korban penganiayaan serta tidak menetapkan E sebagai tersangka, maka mereka akan mengambil langkah tegas dengan cara mereka sendiri.

“Kami TBBR Kalteng menyatakan sikap atas proses hukum yang ada. Fakta di lapangan sangat berbeda dari pemberitaan yang beredar sebelumnya,” tegas Wawan, Kamis (17/7).

Menurut Wawan, peristiwa penganiayaan bermula ketika Pasihan sedang memberikan arahan di atas panggung. Namun, E yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan justru naik ke panggung dan menantang kepala desa, sehingga memicu keributan.

“Sebagai anggota Linmas, tugas E adalah menjaga ketertiban, bukan menjadi pemicu masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa Pasihan mengalami luka menganga di wajah akibat gigitan dan terjangan yang diduga dilakukan oleh E. Ironisnya, Pasihan justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan pengaduan Pasihan terhadap E belum mendapatkan kejelasan di Polres Katingan.

TBBR Kalteng juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai tidak berimbang, yang justru menyebut Pasihan melakukan penganiayaan terhadap warganya. Padahal, menurut mereka, fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda.

Upaya damai sempat dilakukan pihak Pasihan bersama TBBR Kalteng, namun tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, TBBR Kalteng mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan segera menindaklanjuti laporan Pasihan demi tegaknya keadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang benar-benar adil bagi korban,” pungkas Wawan. mak