PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mengecam keras pernyataan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang akan memblokade pelabuhan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kalteng. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip negara hukum dan merusak stabilitas antardaerah.
Bambang menyebut kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran merupakan upaya sah untuk melindungi infrastruktur dan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, langkah tegas terhadap kendaraan ODOL sudah lama dinantikan karena kerusakannya berdampak langsung pada perekonomian dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak anti siapa pun. Tapi jangan bawa-bawa tekanan dan ancaman ke daerah kami. Gubernur sedang menjalankan amanah untuk melindungi infrastruktur publik yang rusak karena ulah ODOL. Itu sah secara hukum,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, masyarakat adat dan berbagai elemen lokal di Kalimantan Tengah sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut. Bagi mereka, jalan bukan sekadar fasilitas publik, tetapi jalur penting yang menopang pergerakan ekonomi dan distribusi kebutuhan pokok.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Kalau setiap truk yang melanggar dibiarkan, maka bukan hanya ekonomi kita yang ambruk, tapi juga martabat dan keamanan masyarakat di sepanjang jalur logistik itu,” katanya tegas.
Ancaman blokade pelabuhan yang disebarkan GSJT melalui media sosial, menurut Bambang, tidak mencerminkan etika profesi sopir dan semangat persaudaraan antardaerah. Ia menganggap aksi tersebut sebagai bentuk tekanan sektoral yang membahayakan rasa kebhinekaan dan otonomi daerah.
“Kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum. Jangan seenaknya menyelesaikan persoalan dengan ancaman menutup pelabuhan. Itu nanti akan menimbulkan dampak yang domino,” ujarnya mengingatkan.
Bambang juga mengutip data dari Kementerian PUPR yang menyebut kerugian negara akibat kerusakan jalan karena ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ODOL bukan isu sepele, dan harus disikapi secara nasional, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi penegakan aturan.
“Kalau GSJT mengaku sopir profesional, mereka harusnya paham hukum dan tanggung jawab moral, bukan malah menciptakan keresahan antar daerah. Jangan sampai niat membela logistik malah merusak stabilitas,” ucapnya.
Ia pun menyatakan kesiapan untuk mengawal kebijakan penertiban ODOL hingga ke tingkat pusat dan mengajak semua pihak menghormati aturan di wilayah mana pun mereka beroperasi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik sopir, pengusaha logistik, maupun masyarakat umum, untuk saling menghormati wilayah dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.
“Kalau kita melintas di tanah orang, kita wajib hormati hukum dan adat setempat. Jangan mentang-mentang urusan logistik, lalu seenaknya melindas aturan,” pungkasnya. jef





