Hukrim  

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana
PEMUSNAHAN-Proses pemusnahan barang bukti berbagai kasus tindak pidana oleh Kejari Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (24/7).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dalam proses peradilan.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Barang Bukti Andriyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara, dengan dominasi kasus narkotika.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan hari ini meliputi 876,25 gram sabu dari 73 perkara, senilai sekitar Rp876 juta; 23 butir ekstasi dari 3 perkara senilai Rp23 juta; dan 866,05 gram ganja dari 2 perkara senilai Rp12,9 juta,” ungkap Andriyanto.

Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan 4 bilah senjata tajam dari empat perkara berbeda. Pemusnahan senjata tajam ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Senjata tajam sangat berpotensi menimbulkan ancaman di masyarakat. Oleh karena itu, pemusnahannya penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 816 botol minuman beralkohol dari 10 perkara tindak pidana ringan, yang terkait dengan penjualan dan penyediaan tempat minum minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan transparan, disaksikan oleh aparat kepolisian serta sejumlah instansi terkait. Metode yang digunakan meliputi pembakaran, pemotongan, hingga pelarutan barang bukti sesuai jenisnya.

Kejari Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan mencegah barang bukti hasil kejahatan kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta menciptakan rasa aman dan tertib di Kota Palangka Raya,” tutup Andriyanto. fwa