Pajak E-Commerce dan Pajak Makanan Bernatrium Perlu Kajian Mendalam

Pajak E-Commerce dan Pajak Makanan Bernatrium Perlu Kajian Mendalam
Edy Pratowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wacana penerapan sejumlah pajak baru oleh pemerintah pusat, seperti pajak e-commerce, pajak makanan bernatrium, menuai perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Tentu kan punya maksud ya, dalam rangka mungkin pemerintah ingin mengangkat dari sektor-sektor yang produktif ini untuk bisa ditarik pajaknya,” kata Edy Pratowo kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (30/7).

Wagub menambahkan, kebijakan pajak sebaiknya tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

“Sepanjang itu meringankan pelaku usaha maupun masyarakat, ya kita fine-fine saja. Tapi kalau memang dirasakan masih belum, sementara ini kan banyak juga kebijakan untuk membebaskan pajak agar pelaku usaha dan masyarakat yang berusaha itu bisa berkembang dulu,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan, daya beli masyarakat saat ini masih terbatas, sehingga setiap kebijakan perlu memperhatikan kondisi tersebut.

“Penghasilan masyarakat masih rendah, jadi sebaiknya harus dipertimbangkan. Kalau saran kita ya, perlu penganalisian lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait langkah Pemprov Kalteng, Edy menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi yang jelas dari pusat.

“Kalau misalkan memang mau diimplementasikan, ini kan salah satu kemarin kita diskusi tentang betang pedagang kita itu satu malam yang tadinya 500 bisa mencapai Rp1 juta sampai Rp2 juta. Tapi biar saja itu berkembang dulu. Nanti kita lihat, misalnya ini sudah jalan, ekonomi sudah berkembang, baru kita berpikir sektor apa yang bisa kita kerjaamakan sehingga menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” terang Edy.

Menurutnya, kebijakan perpajakan harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

“Terkait pajak itu, kenapa ya nanti sedang disusun yang sesuai, tidak melanggar regulasi dan turunannya,” tutupnya. ldw