PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Desa Bereng Jun, Kecamatan Tumbang Talaken, melaporkan dugaan penggarapan dan perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi kepada Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, Senin (4/8).
Laporan tersebut terkait kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, yang diduga dilakukan tanpa pelepasan kawasan secara sah dari pemerintah. Selain itu, warga juga menyoroti praktik jual beli tanah di dalam kawasan tersebut.
Menurut warga, kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar karena kawasan hutan itu selama ini dijaga dan dimanfaatkan secara lestari oleh warga untuk berburu, mencari obat-obatan tradisional, dan sebagai sumber penghidupan.
Pelapor, Pasar K Encu, menyampaikan bahwa lahan yang dipermasalahkan berada di wilayah administratif Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, tepatnya pada koordinat -1.596529, 113.438580. Lahan seluas 245 hektare tersebut terletak di Km 110 Jalan menuju Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas.
“Kami keberatan atas diperjualbelikannya tanah tersebut yang kini dijadikan lahan sawit. Sejak 2011, kami menjaga hutan itu tanpa berani mengelola secara komersial karena sadar statusnya masih kawasan hutan produksi,” jelas Encu.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut saat ini telah dibuka dengan alat berat dan ditanami kelapa sawit oleh seseorang bernama Yossi A Pritarini Purba, yang diduga membeli lahan itu dari Dianson dan Tambunan Jhonas hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT), tanpa sertifikat resmi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tewang Rangkang Subandi, telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi tersebut dianggap tidak sah oleh pihak pelapor karena perwakilan dari Pasar K Encu tidak hadir. Meski begitu, hasil mediasi tetap menyatakan bahwa Encu menyetujui keputusan tersebut.
“Kami tidak punya legalitas, tetapi kami sudah menjaga kawasan itu bertahun-tahun. Kami tidak pernah berani menggarapnya karena tahu statusnya sebagai hutan industri. Karena itu, kami menolak jika lahan tersebut dijual dan digarap secara sepihak,” tegas Encu.
Pihak pelapor berharap Gakkum LHK Kalimantan dapat menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat lahan yang dimaksud masih berada dalam kawasan hutan produksi yang diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Kami yakin Gakkum LHK punya kewenangan dan aturan jelas mengenai pengelolaan kawasan hutan produksi. Maka dari itu, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Bambang, membenarkan telah menerima laporan dari warga dan akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami telah menerima laporan tersebut. Untuk tindak lanjut, kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu di lokasi,” ujarnya singkat. mak





