Hukrim  

Hadi Suwandoyo Bantah Kuasai Ratusan Hektare Lahan

Hadi Suwandoyo Bantah Kuasai Ratusan Hektare Lahan
BANTAH- Mantan Lurah Kalampangan Hadi Suwandoyo bersama Kuasa Hukum Guruh Dwi Eka Saputra ketika melakukan klarifikasi kepada media. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

*Guruh: Tempuh Langkah Hukum Bagi Penyebar Berita Hoaks

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Palangka Raya Hadi Suwandoyo, membantah tegas kepemilikan ratusan hektare lahan di Kelurahan Kalampangan. Bantahan dilakukan setelah ramainya pemberitaan mengenai kepemilikan 850 hektare lahan saat dirinya menjabat sebagai Lurah Kalampangan.

Melalui kuasa hukumnya, Guruh Dwi Eka Saputra menegaskan jika postingan media sosial dan pemberitaan yang ada sangat tidak berdasar dan cenderung tendensius. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang menyerang harkat, martabat, dan reputasi kliennya di mata publik.

“Kami anggap pemberitaan itu tidak berdasarkan fakta, hoaks dan sangat tendensius. Bahkan beberapa media menulis klien kami sebagai mafia tanah, padahal itu tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik,” tegasnya didampingi  Hadi Suwandoyo, Kamis (21/8).

Iaa menyebutkan, kliennya tidak anti kritik. Namun ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tidak boleh melanggar hukum dengan menyerang pribadi atau menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Guruh juga membantah sejumlah tudingan lainnya yang menyebut kliennya menerima biaya dalam pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah), menjadi beking atau bermain dalam penerbitan dokumen tanah.

“Itu semua tidak benar. Klien kami tidak pernah meminta biaya dalam pengurusan tanah. Bahkan peran dalam penerbitan SKT dilakukan oleh lurah sebelumnya. Jangan sampai ada opini yang dibentuk tanpa dasar,” terangnya.

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu dan membentuk opini negatif terhadap kliennya. Jika hak jawab yang sudah disampaikan tidak diakomodasi oleh media-media terkait, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami telah menyiapkan laporan. Siapa yang menyebarkan konten berisi berita bohong, siapa yang membuat framing negatif, semua akan kami adukan. Ini menyangkut harga diri dan kehormatan klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Hadi Suwandoyo membantah keras terkait tuduhan kepemilikan pribadi dan penguasaan lahan hingga 850 hektare.

“Tidak mungkin saya menguasai 850 hektare secara pribadi. Itu adalah lahan milik kelompok tani, bukan milik saya. Ada delapan kelompok tani yang mengelola lahan itu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa sengketa terkait lahan tersebut sudah pernah diproses secara hukum sebelumnya, termasuk adanya keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, permasalahan hukum yang baru muncul saat ini masih terkait dengan objek yang sama, namun tidak melibatkan dokumen veklaring sebagaimana perkara sebelumnya. Ia menduga persoalan ini kembali diarahkan kepadanya secara tidak adil.

Hadi juga mengimbau agar semua pihak, termasuk media massa dan pengguna media sosial, lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini agar tidak menciptakan polarisasi dan perpecahan di masyarakat. dte