Hukrim

Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu

33
×

Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari terakhir, petugas berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu di lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama, RH (34), ditangkap di kawasan Perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Kamis (21/8). Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 1,79 gram yang disembunyikan dalam botol plastik merek Happydent Cool White dan dimasukkan ke tas pinggang.

Sehari sebelumnya, Rabu (20/8), petugas juga berhasil menangkap AAS (35) alias Salim di Jalan Hiu Putih VIII Blok E5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu dengan berat kotor 35,59 gram yang dikemas dalam tujuh paket siap edar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tisu, satu unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, serta tas pinggang. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik para pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ungkap Agung, Jumat (22/8).

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka AAS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ungkapnya. mak/dte

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *