Hukrim

Penguasaan Lahan Tak Wajar Perlu Diselidiki

30
×

Penguasaan Lahan Tak Wajar Perlu Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Parlin B Hutabarat dan Roy Sidabutar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ramainya isu penguasaan lahan ratusan hektare oleh mantan lurah di Kota Palangka Raya memantik perhatian praktisi hukum Parlin B Hutabarat dan Roy Sidabutar. Mereka beranggapan jika dugaan kepemilikan lahan hingga ratusan hektare tidaklah wajar dan patut diselidiki pihak berwenang.

“Apabila terjadi, itu tidak wajar dan perlu diselidiki oleh pihak berwenang, karena ini rentan terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan,” ucap Parlin, Kamis (21/8).

Ia menegaskan, isu negatif yang sudah terlanjut menyebar dii masyarakat harus dilakukan pemeriksaan untuk mencegah opini liar di ruang publik. setidaknya dengan pemeriksaan, dapat menguji kebenaran dari isu negatif yang tertuju kepada pejabat itu.

“Dan kalau benar adanya bukti awal perbuatan yang bertentangan dengan hukum wajib diproses. Karena belajar dari pengalaman terkait sengketa agraria, juga dapat disebabkan keterlibatan pejabat terkait dengan administrasi pertanahan,” tegasnya.

Parlon mencontohkan kasus tipikor yang menjerat Kepala Deda Bagendang, Kotawaringin Timur (Kotim) akibat penerbitan SPT yang mengatasnamakan nama orang lain yang ternyata fiktif atau Pasal 9 UU Tipikor Karena memalsukan dokumen administratif.

“Maka isu ini jangan dianggap remeh, ini menyangkut kredibilitas lurah sebagai pelayan publik, Jadi jangan dianggap tabu, seolah tidak mungkin terjadi. Perlu di ingat lurah atau kepala desa itu jabatan yang terkait bukti awal administrasi pertanahan sebelum menjadi Sertifikat Tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Roy Sidabutar mengungkapkan dengan jabatan sebagai lurah tidak sewajarnya tingkatan jabatan itu bisa memiliki lahan hingga ratusan hektare.

“Jelas sangat tidak wajar, logika dasarnya adalah dari mana sejarah lurah tersebut bisa  memiliki lahan, apa lagi sampai ratusan hektar,” ungkap Roy.

Menurut Roy, dalam menguasai atau memiliki hak milik tanah sudah diatur dalam undang-undang, jadi pada dasarnya bagaimana cara seorang lurah dapat memiliki lahan tanah hingga seluas ratusan hektare itu.

“Ada prosedur untuk memiliki atau menguasai lahan sebagaimana diatur dalam undang-undang, bagaimana cara oknum lurah tadi bisa memiliki lahan yang luas seperti itu, pendapat saya pihak penegak hukum juga harus turut menyelidiki hal ini, jangan-jangan ada dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” tuturnya.

Ia mengajak aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lurah itu, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat banyak. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *