#Polres Barut Sita 102 Gram Sabu
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HNR (50), warga Kabupaten Murung Raya, ditangkap dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan HNR dan melakukan pencegatan.
“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu,” jelas Kasat Narkoba Polres Barut AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Jumat (22/7).
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 102,63 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, alat hisap (bong), pipet kaca, handphone, hingga satu unit sepeda motor Honda CRF.
“Seluruh barang bukti telah diamankan. Pelaku juga langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Sonny.
Atas perbuatannya, HNR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba di Barut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. c-old











