-
Hukrim

Tangkap Buruh Harian Lepas, Polisi Sita 36 Gram Sabu

42
×

Tangkap Buruh Harian Lepas, Polisi Sita 36 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-RA (27) bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Kobar. FOTO ISTIMEWA
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial RA (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan penangkapan terhadap RA dilakukan pada Senin (25/8) sekitar pukul 00.15 WIB di area SPBU Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menjual sabu. Atas dasar laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu (27/8).

Saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang dibawa pelaku, polisi menemukan satu lembar tisu berisi empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat 36,55 gram. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua barang bukti merupakan miliknya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli

 

 

-
-
-