Hukrim

24 RIBU ITIK HILANG SIAPA BERTANGGUNGJAWAB?-Harus Diaudit, Potensi Pelanggaran Hukum/kerugian Negara Besar

21
×

24 RIBU ITIK HILANG SIAPA BERTANGGUNGJAWAB?-Harus Diaudit, Potensi Pelanggaran Hukum/kerugian Negara Besar

Sebarkan artikel ini
24 RIBU ITIK HILANG SIAPA BERTANGGUNGJAWAB?-Harus Diaudit, Potensi Pelanggaran Hukum/kerugian Negara Besar
Pengamat Hukum/Advokat Kalteng Jeplin M Sianturi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proyek peternakan unggas itik di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang semula digadang-gadang akan menghasilkan banyak keuntungan bagi para peternak itik dan kelompok tani, kini malah terbengkalai dan dinilai gagal.

‎Bangunan kandang yang mewah ditambah dengan perlengkapan peralatan mesin pengolahan pakan kondisinya sekarang amburadul tidak terawat, ditambah kondisi bangunan sudah mulai rapuh karena dibiarkan begitu saja.
‎‎Pengamat hukum sekaligus advokat Kalteng Jeplin M Sianturi menyoroti terbengkalainya bangunan serta gagalnya mega proyek pemerintah pusat itu. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dilakukan audit serta diperiksa.
‎‎”Ini sangat mungkin indikasi adanya pelanggaran hukum di dalamnya, hanya saja perlu dipastikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Jeplin, Selasa (26/8).

‎Sekretaris DPC Peradi itu belum bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban hukum, namun menurutnya sudah ada unsur kesalahan yang berpotensi adanya pelanggaran hukum di dalamnya.

‎”Dalam hal ini, saya belum bisa mendapatkan gambaran siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. Akan tetapi dalam teori pemidanaan, harus ada unsur kesalahan dan siapa yang melakukan kesalahan maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.

‎Ia juga menuturkan, seharusnya program pemerintah ini berpotensi mengangkat ekonomi masyarakat dan ketersediaan pangan ke depannya, mengingat program ini diperuntukan sebagai jangka panjang ke depannya.

‎”Saya meyakini program pemerintah pusat mengenai pembangunan proyek ini tentu diharapkan dapat memberdayakan masyarakat sekitar dan para petani maupun peternak itik dengan maksud meningkatkan pendapatan/keuntungan dari peternak/petani selain dari memenuhi kebutuhan pangan nasional,” tuturnya.

‎Jeplin menegaskan, mangkraknya mega proyek di kawasan food estate ini tanpa adanya pernyataan resmi dari pemerintah patut, diduga ada permasalahan hukum yang terjadi. Maka dari itu, aparat penegak hukum harus sesegera mungkin melakukan audit.

‎”Saya melihat penting untuk dilakukan audit investigatif untuk menghitung dan menilai kerugian keuangan negara oleh instansi BPK. Hasil audit ini bisa dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan melalui penyelidikan, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak yang terjadi di dalam proyek tersebut,” tegasnya.

‎Pemerintah pusat juga harus meninjau kembali proyek yang sudah dinilai gagal, termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi untuk memastikan apa penyebab dari gagalnya proyek tersebut.

‎”Harusnya pemerintah pusat meninjau kembali, karena ini tentunya menggunakan keuangan negara dan ini program pemerintah pusat. Tidak hanya pemerintah pusat tapi perlu juga melibatkan aparat penegakan hukum,” tutup Jeplin. mak