+Rahmadi G Lentam Sesalkan Putusan PN, dan Laporkan Hakim serta 4 Oknum Polisi
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rahmadi G. Lentam tegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa yang ada di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam statementnya, Rahmadi G Lentam menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbun mengenai sengketa tanah di Jalan Padat Karya telah mengabaikan fakta hukum yang sebelumnya sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung (MA).
“Semestinya majelis hakim harus melihat fakta bahwa perkara ini sebelumnya sudah inkrah hingga Mahkamah Agung, yang pada intinya menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Baik objek, subjek, maupun permasalahan hukum, semua sama,” kata Rahmadi G Lentam dalam statementnya yang direkam dalam sebuah video.
Dengan tegas, Rahmadi menambahkan juga bahwa pemerintah daerah sangat menghormati putusan hakim, akan tetapi pemerintah daerah Kobar pun akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Setelah kami pelajari salinan putusan, banyak sekali pertentangan dalam pertimbangan hukum majelis. Bahkan, putusan-putusan terdahulu baik di PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung, seolah dianulir begitu saja,” Tegas Rahmadi.
Dalam statementnya, Rahmadi juga menyinggung putusan perkara sebelumnya, termasuk perkara Nomor 09 Tahun 2007 di PN Pangkalan Bun, Nomor 10 di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga perkara Nomor 3120 di Mahkamah Agung, yang seluruhnya menolak gugatan para penggugat.
“Dalam perkara sebelumnya, bahkan Mahkamah Agung sudah jelas menolak gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Jadi sangat aneh jika sekarang majelis hakim PN Pangkalan Bun seolah mengabaikan putusan tersebut,” tegas Rahmadi.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait perkara pidana, ada empat ASN yang sempat didakwa melakukan penggelapan tanah dimaksud. Namun, mereka dinyatakan bebas murni hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Dengan begitu, jelas bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Kobar. Bukti-bukti surat adat yang diajukan pun sudah pernah dinyatakan non identik oleh laboratorium kriminal Mabes Polri,” katanya.
Rahmadi menilai, majelis hakim lalai dalam pertimbangannya, terutama terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menguatkan kepemilikan Pemkab Kobar.
“Sangat tidak mungkin, SK Gubernur itu tiba-tiba terbit, akan tetapi melalui proses panjang sejak tahun 1973-1974 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun, Jadi logikanya, mana mungkin ada fotokopi surat kalau tidak ada surat aslinya,” tegas Rahmadi.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan etika oleh empat anggota polisi yang menjadi saksi bagi pihak penggugat.
“Empat polisi itu sebelumnya memiliki kepentingan dalam perkara pidana, jadi tidak etik jika menjadi saksi dalam perkara ini. Kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kobar lanjut Rahmadi, akan mengambil langkah-langkah konkret, baik melalui jalur hukum maupun laporan ke lembaga terkait.
“Selain banding, kami juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi. Putusan ini jelas melukai rasa keadilan, meskipun tetap kami hormati,” pungkasnya. c-uli





