PEMPROV KALTENG

Disbun Gelar Rapat Penetapan TBS Periode II

58
×

Disbun Gelar Rapat Penetapan TBS Periode II

Sebarkan artikel ini
Disbun Gelar Rapat Penetapan TBS Periode II
RAPAT-Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H Rizky Ramadhana Badjuri. FOTO MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS), Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025, di aula Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis (4/9).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, H Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan, kegiatan rapat penetapan harga TBS tersebut dalam upaya mengoptimalkan dan mendapatkan harga terbaik untuk masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama, dari beberapa periode harga TBS Kelapa Sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan”, kata Rizky.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor,  menjelaskan, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Agustus yang lalu, “Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, jelasnya.

Ditambahkannya pula, perhitungan harga dapat dilaksanakan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel), yang telah disampaikan oleh 30 perusahaan yang telah memberikan data, yang disertai coppy kontrak penjualan pada tanggal 16-31 Agustus 2025 yang lalu.

“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK, harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan.

“Tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023” tegas Kabid Lohsar.

Perhitungan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025 ini meliputi harga Minyak Sawit (CPO), dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel). Ditetapkan harga CPO naik sebesar Rp67,23, dari sebelumnya Rp14.303,89, menjadi Rp14.371,12, dan harga PK sebesar naik sebesar Rp534,93, dari sebelumnya Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68, dengan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 90,87 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, periode II bulan Juli 2025, harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman. Pada umur tanaman 3 tahun Rp2.540,36,-umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, dan umur 6 tahun Rp3.081,33,.

Pada umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, sedangkan umur 10-20 tahun Rp3.474,60,-

Diharapkan, harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan, serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.ist