JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) ke tahap pembuktian.
“Untuk dua perkara lain yang juga dipanggil pada hari ini, yaitu perkara 328 PHPU Gubernur tahun 2025, dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barita Utara tahun 2024, akan dilanjutkan ke pembuktian,” ujar Saldi Isra, Hakim Konstitusi, dalam sidang pengucapan putusan sela, yang disiarkan secara langsung via Youtube, Rabu (10/9).
Majelis Hakim MK kemudian memerintahkan para pihak untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan hari Jumat, 12 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian lanjut dari para pihak.
Karena dilanjutkan ke tahap pembuktian, jelas Saldi Isra, maka para pihak baik itu pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk menyiapkan saksi dan juga tambahan alat bukti.
“Untuk Provinsi saksi maksimal 6 orang, sedangkan PHPU Bupati maksimal 4 orang. Saksi dan alat bukti dimasukkan paling lama sehari sebelum persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa untuk persidangan dengan agenda pembuktian akan dilakukan secara offline, namun para saksi yang tidak dapat hadir bisa mengikuti secara daring.
“Seperti biasa bisa lewat daring untuk para saksinya. Tetapi para pengacaranya bisa hadir,” ujarnya menjawab pertanyaan dari salah satu pihak terkait.
Terhadap kelanjutan dari perkara ini ke pembuktian, para pihak belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media.
Sebagaimana diketahui, PHPU Pilkada Barut yang merupakan hasil PSU 6 Agustus 2025 digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Jimmy-Inri. Dalam permohonannya, Jimmy-Inri mendalilkan tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 01 Shalahuddin-Felix dengan modus relawan.
Tak hanya itu, paslon yang kalah dengan selisih 3.411 suara itu juga mempersoalkan terkait distribusi c-pemberitahuan oleh KPU yang tidak sampai ke para pemilih di Kecamatan Teweh Tengah. c-old











