-
SPIRIT POLITIK

SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ETIK-Bawaslu Kalteng Serahkan Sepenuhnya Putusan DKPP

70
×

SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ETIK-Bawaslu Kalteng Serahkan Sepenuhnya Putusan DKPP

Sebarkan artikel ini
SIDANG ETIK- DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor KPU Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (11/9). FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sorotan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu semakin meningkat, terutama pasca-Pilkada serentak 2024. Hal ini kembali mencuat seiring dengan digelarnya sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memeriksa Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sidang ini digelar pada Kamis (11/9), di Aula Kantor KPU Provinsi Kalteng, untuk menanggapi dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Barito Utara.

Sidang dengan perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 ini diadukan oleh tujuh orang, yakni Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi.

Mereka menuding Bawaslu Kalteng gagal menjalankan tugasnya secara proporsional, akuntabel, dan transparan dalam menangani dugaan praktik politik uang. Fikri Haikal, salah satu pengadu, menegaskan bahwa hal ini demi menjaga marwah demokrasi agar tidak ternoda oleh pengawasan yang lemah dan tidak sesuai prosedur.

Para pengadu menyampaikan lima tuntutan utama kepada majelis DKPP. Mereka meminta agar DKPP menerima dan memeriksa pengaduan, menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik, menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Bawaslu Kalteng (teradu I) dan sanksi peringatan keras terhadap empat anggota lainnya (teradu II hingga V), memerintahkan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti putusan, serta menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menegaskan, Bawaslu Kalteng telah bekerja secara profesional dan berlandaskan pada regulasi yang ada. Terkait penanganan kasus pidana pemilihan, ia menjelaskan bahwa prosesnya selalu memperhatikan bukti dan kesaksian saksi, serta melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Prinsipnya Bawaslu bekerja secara profesional dan berdasarkan regulasi yang ada. Soal berkaitan dengan penanganan laporan yang berkaitan dengan pidana pemilihan tentu tetap memperhatikan bukti-bukti dan kesaksian saksi-saksi. Dan juga dalam proses penanganan karena ini berkaitan dengan pidana pemilihan tentu melibatkan Sentra Gakkumdu,” jelas Satriadi kepada Tabengan, Jumat (12/9).

Perihal dugaan pelanggaran etik, Satriadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan DKPP. Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Kalteng telah memberikan penjelasan yang memadai selama persidangan sebelumnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalteng, Anyualatha Haridison dan Tity Yukrisna. Jalannya persidangan menjadi perhatian serius bagi awak media, aktivis pemilu, dan tokoh masyarakat yang hadir.

Menurut para pengadu, kasus ini bukan hanya sekadar persoalan prosedur, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Mereka berpendapat bahwa jargon integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi yang sering digaungkan oleh Bawaslu Kalteng harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Kasus ini juga memunculkan kekecewaan dari beberapa tokoh masyarakat Barito Utara, yang merasa kepercayaan mereka terhadap Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang netral dan profesional mulai goyah. Dampak dari putusan DKPP nantinya akan sangat besar terhadap kredibilitas Bawaslu Kalteng dan penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Jika terbukti ada pelanggaran etik berat, Bawaslu Kalteng berisiko kehilangan kepercayaan publik secara signifikan. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, Bawaslu tetap harus bekerja keras untuk memulihkan citra mereka di mata masyarakat.

Fikri Haikal di akhir persidangan kembali menegaskan pentingnya integritas. “Jargon integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi jangan hanya jadi kalimat di spanduk. Harus ada tindakan nyata,” pungkasnya. Apapun hasil putusan nanti, marwah demokrasi di Bumi Tambun Bungai harus tetap dijaga. rmp

 

-
-
-