KOPERASI MERAH PUTIH-Gubernur dan Menkop Dukung 1.542 Unit Terbentuk di Kalteng

KOPERASI MERAH PUTIH-Gubernur dan Menkop Dukung 1.542 Unit Terbentuk di Kalteng
KOPERASI – Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerja sama koperasi desa merah putih adhyaksa tahun 2025 bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran beserta seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kamis (25/9) TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Adhyaksa Tahun 2025 digelar di Palangka Raya, Kamis (25/9). Program ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa serta koperasi melalui program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan komitmen pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi merah putih.

“Kami bertekad, koperasi desa dan kelurahan merah putih ini dapat menjadi pilar untuk memperkuat ekonomi. Penandatanganan ini adalah langkah yang sangat strategis, di mana diberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih serta dana desa. Koperasi Merah Putih tentunya akan aman, karena ada Kejaksaan yang memastikan program berjalan sesuai hukum,” ujar Gubernur.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk menyukseskan program ini. “Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kalteng. Koperasi merah putih perlu kerja sama dan sinergi kita semua, itu kunci utamanya,” imbuhnya.

Gubernur melaporkan, saat ini di Kalteng sudah terbentuk 1.542 unit Koperasi Merah Putih, terdiri dari 1.407 koperasi desa dan 135 koperasi kelurahan. Ia juga mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Kalteng agar mendorong pengembangan unit usaha koperasi di wilayah masing-masing.

“Saya minta kepala daerah membuat kebijakan untuk menggali potensi usaha koperasi desa atau kelurahan merah putih, termasuk memfasilitasi pemasaran dan memonitor pengembangan unit usaha koperasi di wilayahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Joko Juliantono menyebut Koperasi Merah Putih bukan sekadar program pemerintah, melainkan gerakan negara dan masyarakat.

“Koperasi adalah badan usaha yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33. Delapan puluh tahun lalu para pendiri bangsa menyusun konstitusi kita dengan menegaskan sistem perekonomian disusun atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Oleh karena itu, koperasi merah putih ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga gerakan masyarakat untuk mengembalikan nilai luhur konstitusi kita,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, pengawasan internal dan eksternal diperlukan agar Koperasi Merah Putih dapat berjalan baik dan terhindar dari praktik pelanggaran hukum.

“Pengawasan internal tentu berasal dari pengurus koperasi. Namun, pengawasan eksternal juga sangat penting, misalnya oleh Kejaksaan Agung, sebagai benteng pencegahan dan mitigasi risiko,” katanya.

Menurutnya, Kementerian Koperasi sudah menyiapkan dukungan serius, termasuk pelatihan dan perekrutan tenaga pendamping.

“Kami sudah melakukan pelatihan kepada seluruh dinas di provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, sudah direkrut 8.000 business assistant untuk membantu pengawasan dan pembinaan, dengan komposisi satu orang memantau sepuluh koperasi desa atau kelurahan merah putih. Kami juga tengah melakukan rekrutmen untuk mendukung proyek ini,” ungkap Ferry. ldw