FOTO ISTIMEWA
MACET-Personel Dishub Palangka Raya ketika mengurai kemacetan di Jalan Adonis Samad akibat banyaknya masyarakat yang datang ke Duta Mall, Minggu (5/10) malam.

PALANGKA RAYA – Ribuan masyarakat memadati kawasan Duta Mall Palangka Raya pada Minggu (5/10) malam. Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kepadatan, apalagi hujan deras juga mengguyur wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, mengatakan personel lapangan melakukan pengaturan lalu lintas dengan membuka dua jalur di sekitar lokasi kegiatan. Langkah itu dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan. “Dalam rangka mengendalikan arus lalu lintas agar tidak macet, personel terus berjaga di sekitar Duta Mall,” ujarnya. Minggu (5/10) malam.
Selain itu, Dishub juga melakukan penertiban di beberapa ruas jalan sekitar Duta Mall. Salah satunya dengan menutup akses U-Turn di dekat lampu merah agar tidak menimbulkan hambatan, mengingat Jalan Adonis Samad merupakan jalur cepat menuju Bandara Tjilik Riwut. “Intinya supaya tidak ada hambatan dan arus tetap lancar,” kata Hadi.
Terkait parkir, Hadi mengakui masih ada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem parkir digital yang disiapkan pihak manajemen. Hal ini menimbulkan parkir liar di bahu jalan. Ia menegaskan bahwa semua aktivitas parkir harus sesuai izin dan mengacu pada Perwali No. 24 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. “Kalau ada parkir liar tanpa izin, apalagi di jalur masuk mall atau depan rumah Dinas Kesehatan, itu jelas kami larang dan langsung ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dishub menerima pengajuan dari masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan di seberang Duta Mall sebagai area parkir tambahan. Namun, Hadi menegaskan pengajuan tersebut harus melalui peninjauan teknis agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan. “Prinsipnya, semua aktivitas parkir harus sesuai aturan dan tidak melanggar perda,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau tarif yang tidak sesuai ketentuan. “Tarif resmi sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Kalau ada yang melebihi, apalagi tidak resmi, akan kami tindak tegas bahkan bisa sampai pemutusan kontrak,” tegasnya.
Hadi menambahkan, Dishub terus melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan serta berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Kementerian Perhubungan. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga telah digelar untuk membahas rekayasa lalu lintas serta pengaturan parkir di kawasan Duta Mall.
“Sejak awal sebelum peresmian, kami sudah koordinasikan langkah mitigasi arus lalu lintas di sekitar Duta Mall Jalan Adonis Samad pada Forum LLAJ 2 Oktober lalu agar situasi lalu lintas tetap kondusif,” pungkasnya. fwa











