Hukrim

Awas, Berkendara Sambil Merokok Dapat Sanksi Tilang

43
×

Awas, Berkendara Sambil Merokok Dapat Sanksi Tilang

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, mengimbau masyarakat agar tidak merokok saat berkendara. Menurutnya, kebiasaan merokok di jalan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan bahaya kebakaran.

“Merokok saat mengemudi dapat menyebabkan pengendara kehilangan konsentrasi. Selain itu, bara api dari rokok yang jatuh ke kendaraan atau mengenai wajah pengendara lain bisa menimbulkan luka maupun memicu kebakaran,” jelasnya, Senin (6/10).

Ia menegaskan, kebiasaan tersebut bukan hanya berisiko secara keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus dilakukan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Dalam aturan itu juga ditegaskan, pengendara yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi hingga menyebabkan gangguan konsentrasi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” terang Dirlantas.

Kombes Pol Yusep menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Ia mengajak seluruh pengendara agar tidak hanya mematuhi rambu lalu lintas, tetapi juga memperhatikan perilaku berkendara yang aman dan beretika.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Hal kecil seperti tidak merokok saat berkendara bisa menyelamatkan nyawa sendiri maupun orang lain,” tutupnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *