Hukrim

Sidang Pembunuhan Nurmaliza, JPU Hadirkan 6 Saksi

41
×

Sidang Pembunuhan Nurmaliza, JPU Hadirkan 6 Saksi

Sebarkan artikel ini
SIDANG-Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus pembunuhan Nurmaliza. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza yang dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan, Senin (6/10).

Keenam saksi yang dihadirkan antara lain Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmisari, Jery Indriani selaku anggota Babinsa, Safrudin ayah korban, Husen Junas Ketua RT setempat, serta dua anggota Polres Pulang Pisau, yaitu Septiawan dan Eko Gilang Ramadhani. Para saksi dimintai keterangan seputar penemuan jasad korban.

JPU Dwinanto Agung Wibowo, menyebut persidangan ini menjadi langkah awal dalam pembuktian kasus. Ia menilai keterangan saksi membuka jalan untuk mengungkap perkara secara lebih terang.

“Tentu sebagaimana proses pembuktian, kulitnya sudah mulai terbuka menyisir ke intinya. Awalnya kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui penemuan jasad, baik dari kepolisian maupun warga sekitar lokasi,” jelas Dwinanto.

Ia optimis, keterangan para saksi secara bertahap akan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Pihaknya juga berencana menghadirkan sekitar 10 saksi tambahan dalam sidang berikutnya. “Tentunya masih ada sekitar 10 orang lagi. Namun siapa saja yang dipanggil tidak bisa kami sampaikan, karena itu bagian dari strategi persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, menilai keterangan para saksi masih sebatas pengetahuan setelah peristiwa terjadi. “Sejauh ini tidak ada masalah dengan para saksi karena mereka tidak menyaksikan langsung kejadian pembunuhan. Kami mengikuti prosedur dan menunggu langkah JPU berikutnya,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Jeplin M. Sianturi, menyebut kesaksian yang disampaikan di persidangan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Ia menambahkan, berdasarkan berkas perkara, korban diduga sudah meninggal di kos tempat tinggalnya bersama terdakwa, bukan di lokasi penemuan jasad.

“Dari informasi keluarga, korban selama berhubungan dengan terdakwa cenderung menutup diri dan tidak lagi komunikatif, padahal sebelumnya korban dikenal dekat dengan keluarga. Berdasarkan berkas penyidik, korban sudah meninggal di kos di Jalan Pramuka sebelum jasadnya dibuang,” pungkas Jeplin. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *