BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) menghentikan sementara rencana pembukaan jalan hauling PT Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT Bintang Arwana (BA) akibat belum mengantongi perizinan. Ketegasan ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Barsel Ita Minarni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barsel pekan tadi.
RDP digelar akibat adanya surat permohonan dari masyarakat adat Desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, yang protes terhadap rencana pembuatan jalan hauling batu bara milik perusahaan pertambangan. Masyarakat khawatir apabila jalan yang saat ini lahannya sudah dibayar ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut dibuka, maka akan berdampak mencemari sumber air bersih utama warga. Karena lokasi rencana jalan dimaksud berada di bagian hulu tiga sungai utama desa, dimana di salah satu sungai terdapat bendungan yang merupakan tempat instalasi air bersih warga.
Dalam RDP tersebut hadir pihak DPRD, PT PIR, PT BA, Camat Dusun Utara, Pemdes Sungei Telang, BPD Sungei Telang, dan sejumlah warga Sungei Telang dan Baruang.
Menurut Ita pemerintah daerah harus memastikan setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya benar–benar sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita cek izinnya, masih hidup atau sudah mati, atau bagaimana,” terang Ita.
Apalagi, jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel ini, sejak tahun 2021, pembuatan jalan hauling di luar areal pertambangan dan melibatkan masyarakat. Selain itu, wajib melaksanakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ungkap Ita, sampai dengan saat ini PT PIR dan PT BA belum pernah mengajukan permohonan izin dimaksud.
“Setelah kita kaji, ini boleh, ini gak boleh, kita uji kelayakannya dulu, baru kita undang semua yang akan terlibat, sesuai aturan Kementerian ESDM untuk dilakukan rapat forum PKKPR,” bebernya. ist











