Hukrim

Polda, BNN Kalteng dan BNNK Kotim Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi 19 Tersangka

45
×

Polda, BNN Kalteng dan BNNK Kotim Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
(ATAS) RILIS KASUS- BNNP Kalteng dan BNNK Kotim merilis pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas daerah dari Kalimantan Barat. (Bawah) PEMUSNAHAN- Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu, dan dilakukan tes keaslian sebelum dimusnahkan.FOTO ISTIMEWA

*Polda Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi

*BNN Kalteng dan BNNK Kotim Ungkap Jaringan Lintas Daerah, 8 Tersangka, 4 Ons Sabu Dan 60 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memusnahkan barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.250,6 gram (1,25 kilogram) sabu dan 43 butir ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (8/10), dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benny Ganda Sudjana, bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Turut hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan BNNP Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, BBPOM Palangka Raya, serta perwakilan MUI dan LSM GRANAT.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang telah disita.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana sesuai Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan benda sitaan narkotika sebagian untuk uji laboratorium, sebagian untuk pembuktian persidangan serta selebihnya untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus dengan 11 tersangka yang ditangani Ditresnarkoba selama bulan September 2025.

“Kasus-kasus tersebut tersebar di lima wilayah kabupaten/kota di Kalteng, yakni Gunung Mas 3 kasus, Lamandau 1 kasus, Kapuas 1 kasus, Kotawaringin Timur 1 kasus, dan Palangka Raya 5 kasus,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Campuran tersebut diaduk hingga seluruh serbuk sabu larut, kemudian limbah cairnya dibuang ke tempat yang aman dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Kalteng.

“Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng. Kita bersama Polres dan Polsek jajaran siap melaksanakan pemberantasan di wilayah hukum Polda Kalteng,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya di Bumi Tambun Bungai.

Narkoba Lintas Daerah 

Sementara itu, BNNP Kalteng bersama BNNK Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba lintas daerah dari Provinsi Kalimantan Barat.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada 7 Oktober 2025. Ketika itu para pengedar yang berjumlah 3 orang hendak mengedarkan barang haram tersebut di daerah Sebabi Kecamatan Telawang. Semula barang bukti sempat dibuang di areal perkebunan yang memasuki wilayah PT Agro Informasi.

“Kami berhasil mengamankan tersangka 8 orang di antaranya 2 pasang suami istri. Barang haram itu sempat dibuang ke areal perkebunan sebanyak 4 ons narkotika jenis sabu dan 60 butir ekstasi, namun berhasil ditemukan petugas,” paparnya saat menyampaikan keterangan pers di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10).

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil meringkus tersangka lainnya di wilayah Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, salah satunya dengan inisial SP.

Diketahui SP sempat membawa sabu sebanyak 1 kilogram. Namun, petugas tidak berhasil mengamankan sabu tersebut karena sudah habis dijual. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan kendaraan mobil dari Kalimantan Barat ke Kotim dengan melalui jalur-jalur tikus.

“Delapan orang tersangka yang berhasil kita amankan dari tersangka ini ada 2 pasang berstatus suami istri, dan juga residivis,” katanya.

Kemudian hasil dari tangkapan itu, lanjutnya, akan dilakukan uji laboratorium dan juga menunggu penetapan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti. Pihaknya berkomitmen akan mengungkap jaringan dengan berkoodinasi dari BNNP Kalimantan Barat ataupun Polda Kalimantan Barat. dte/c-may