PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Investasi Mandiri. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun, terkait aktivitas pertambangan zircon dan rutil.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendry Hanafi, menyatakan bahwa pihaknya secara intensif terus melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari pihak pelaksana, perusahaan, maupun instansi pemerintah, termasuk Dinas ESDM,” tegas Hendry kepada awak media, Kamis (9/10).
Selain memeriksa para saksi, Kejati juga telah meminta keterangan dari para ahli, khususnya di bidang pertambangan, guna memperkuat proses penyidikan.
“Kami juga memeriksa beberapa ahli dari Dinas ESDM beberapa waktu lalu untuk memberikan pandangan teknis atas aktivitas pertambangan yang dilakukan,” tambahnya.
Hendry menegaskan, penyidik memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebelumnya. Barang bukti yang diperoleh menjadi dasar hukum untuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan atas dasar temuan yang kami peroleh saat penggeledahan,” katanya.
Hingga kini, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 20 saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat. Kami bekerja secara profesional dan transparan, serta berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta di persidangan,” ucapnya.
Hendry juga menambahkan bahwa saat ini tim penyidik terus berkoordinasi dalam proses perhitungan kerugian negara, diharapkan proses tersebut bisa segera rampung untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Proses penghitungan kerugian negara sedang berlangsung. Kami pastikan ini menjadi dasar kuat untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. mak





