Hukrim

‎Penertiban Knalpot Brong Diperketat, Pengamat Hukum: Perlu Dukungan Semua Pihak

28
×

‎Penertiban Knalpot Brong Diperketat, Pengamat Hukum: Perlu Dukungan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
‎Penertiban Knalpot Brong Diperketat, Pengamat Hukum: Perlu Dukungan Semua Pihak
Pengamat hukum, Muhammad Hamlizar Enrico Tulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar semakin intens dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Upaya ini tidak hanya merespons keluhan masyarakat akibat kebisingan, tetapi juga berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

‎‎Pengamat hukum, Muhammad Hamlizar Enrico Tulis, menyoroti masih tingginya penggunaan knalpot brong di tengah masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Ia mengingatkan bahwa penggunaan knalpot bising jelas merupakan pelanggaran hukum.

‎‎“Perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan Peraturan Menteri LHK No. 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan,” jelas Enrico, Kamis (16/10).

‎‎Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan berbagai langkah penindakan, mulai dari razia hingga penyitaan knalpot yang tidak sesuai standar, sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat.

‎‎“Dari segi penindakan sendiri, kita sudah lihat bahwa Satlantas telah gencar melakukan razia, terutama berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan,” ujarnya.

‎‎Namun, menurut Enrico, penindakan hukum saja tidak cukup. Tantangan dalam mengatasi persoalan knalpot brong bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

‎‎“Tantangannya bukan hanya di penindakan. Yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat, ketersediaan knalpot yang memenuhi standar, serta pengawasan yang konsisten,” tegasnya

‎‎Ia juga menyambut baik dukungan dari berbagai komunitas motor yang menunjukkan komitmen untuk tertib berlalu lintas.

‎‎“Kita harus mengapresiasi komunitas motor yang menunjukkan sikap positif dan mendukung penertiban. Harapannya, semua pihak, baik pengendara, bengkel, maupun penjual knalpot, bisa ikut bertanggung jawab,” katanya.

‎‎Enrico juga mendorong agar pemerintah daerah ikut mengambil bagian dalam menanggulangi masalah ini secara lebih spesifik dan berkelanjutan.

‎‎“Ke depan, kita perlu mendorong agar pemerintah kota atau kabupaten membuat regulasi lokal yang lebih spesifik, misalnya soal batas kebisingan di lingkungan pemukiman atau ketentuan izin bengkel variasi,” ucapnya.

‎‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas tumbuh secara kultural.

‎‎”Edukasi kepada masyarakat, terutama dari usia sekolah, sangat penting agar budaya tertib lalu lintas dapat terbentuk dan berkelanjutan,” pungkasnya.

‎‎Penertiban knalpot brong ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan. mak