
NIKAH ADAT-Suasana pemenuhan adat pernikahan Deden dan Bunga di Rumah Betang Eka Tingang, Palangka Raya. Sabtu (25/10).FOTO ISTIMEWA
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana penuh khidmat dan kemeriahan adat menyelimuti prosesi pemenuhan hukum adat pernikahan putra Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yakni Deden Wigustianto dengan Bunga Aulia Kinanty Kiai Demak, yang digelar megah di Rumah Betang Eka Tingang, Palangka Raya. Sabtu (25/10).
Acara yang sarat nilai budaya ini dihadiri oleh tamu undangan kehormatan, para Dewan Adat Dayak, Damang se-Kalimantan Tengah, tokoh masyarakat, mantan gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, dan unsur Forkompinda, serta ratusan warga yang turut menyaksikan prosesi sakral tersebut.
Prosesi pernikahan dilaksanakan sesuai dengan Adat Dayak Ngaju, diawali dengan misek hakumbang auh (peminangan kecil) dan dilanjutkan ke tahap misek hakumbang hai (peminangan besar), di mana keluarga pihak pria resmi meminang keluarga pihak wanita.
Tahapan adat kemudian berlanjut pada upacara mamanggul, yakni prosesi sakral yang mengikat janji suci kedua mempelai. Upacara ini diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga menjadi simbol perpaduan antara adat dan religiusitas yang harmonis.
Damang kepala adat Kecamatan Pahandut Wiliam dan Ketua Forum komunikasi adat Provinsi Kalteng Wawan Embang mengukuhkan janji suci hukum adat Dayak kepada kedua mempelai dihadapan para tamu yang hadir.
”Dengan ini mengukuhkan pelaksanaan pemenuhan hukum adat Dayak provinsi Kalteng, dengan tahap melaksanakan pemenuhan hukum adat menurut tatacara adat Dayak provinsi Kalteng, semoga mempelai keduanya diangkat harkat dan martabat dalam menjalani kehidupan selalu diberikan kelimpahan rezeki dan umur panjang ibarat air mengalir tiada henti, semoga tuhan yang maha esa selalu melindungi, memberikan berkah dan ridho nya selama menjalani kehidupan yang bermartabat,” ucap Wiliam membacakan surat pengukuhan.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan pengukuhan adat oleh kedua mempelai, Deden dan Bunga, disaksikan langsung oleh kedua keluarga besar.
Sebagai penutup prosesi, kedua mempelai menarik tujuh janur dan saling menyuapi bubur merah, bubur putih, dan bubur hijau, dilanjutkan oleh penyuapan dari kedua orang tua sebagai simbol restu dan kesatuan keluarga.
Dengan diiringi musik tradisional dan doa bersama dari lintas agama, prosesi adat Dayak ini resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB, menandai berakhirnya rangkaian sakral yang penuh makna dan kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. mak/rmp





