INFRASTRUKTUR

Pelanggar 47 % Non KH, Teras Desak Pelaku Usaha Kalteng Jangan Merusak Jalan

3
×

Pelanggar 47 % Non KH, Teras Desak Pelaku Usaha Kalteng Jangan Merusak Jalan

Sebarkan artikel ini
Pelanggar 47 % Non KH, Teras Desak Pelaku Usaha Kalteng Jangan Merusak Jalan
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan, sepanjang periode tahun 2024 hingga akhir Oktober 2025, disampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sesuai tupoksinya telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban mobil barang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kepolisian sebagai leading sector.

‎‎Hasil pengawasan tersebut, lanjut Teras, menemukan terjadinya pelanggaran sebanyak 402 kejadian dengan pelanggaran tertinggi menyangkut Uji Berkala tak berlaku sebanyak 38% pelanggaran, diikuti oleh pelanggaran muatan berlebih sebanyak 23% pelanggaran, tidak memiliki Kartu Uji Berkala sebanyak 16% pelanggaran, STNK yang sudah habis masa berlakunya sebanyak 10% pelanggaran, dan 13% sisanya adalah pelanggaran lainnya.

‎”Dari data pelanggaran tersebut, diketahui jenis muatan yang paling banyak diangkut adalah batu bara sebesar 20% kendaraan, diikuti oleh muatan CPO sebanyak 9% kendaraan, BBM sebanyak 8% kendaraan, Tandan Buah Segar sawit sebanyak 7% kendaraan, puya 6% kendaraan, kayu 5% kendaraan, dan sisanya 42% adalah muatan lain seperti sembako, bahan pokok penting, pupuk, pasir dan lain-lain,” paparnya.

Mantan Gubernur Kalteng dua periode ini menambahkan, kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut menurut informasi setengahnya berasal dari luar Kalteng (plat non KH) dan 47% kendaraan tersebut dimiliki oleh badan hukum.

“Ini informasi yang baru-baru ini saya peroleh dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng tentang masalah pengangkutan di wilayah kita,” ujar Teras dalam rilisnya, Sabtu (8/11).

‎Dikatakan, dalam hal pengelolaan jembatan timbang pasca perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangannya ditarik ke pusat dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

Besar harapan, kata Teras, agar keberadaan Jembatan Timbang yang ada di daerah sungguh-sungguh dapat dimaksimalkan demi membantu pengawasan dan dengan dukungan penuh dari kepolisian agar dilakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran di wilayah Kalteng, khususnya yang kelebihan muatan ini, selain telah merugikan daerah dengan kelayakan yang berisiko, berkurangnya pendapatan daerah, juga merusak jalan umum yang merugikan baik pemerintah daerah lewat aspek penerimaan, maupun masyarakat yang terganggu kepentingan sosial ekonominya.

Bahkan, tegas Teras, tak jarang, kerusakan jalan ini dapat memicu hilangnya nyawa yang tak bisa diganti dengan apapun juga. Maka sudah sepatutnya aparat yang berwenang melakukan tindakan secara serius.

“‎Saya mendesak agar seluruh pihak dan pemangku kepentingan bertindak profesional dan dengan integritas tinggi, meletakkan masalah kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta mengurai kompleksitas masalah ini,” tegasnya lagi.

Termasuk agar pelaku usaha di Kalteng, sungguh memprioritaskan penggunaan armada yang berkontribusi baik bagi daerah ini, bukan sebaliknya merusak. Demi masyarakat, daerah, dan pembangunan kita bersama. ‎Kalau bukan kita, siapa lagi? ‎Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist