-
Hukrim

PN Palangka Raya Klarifikasi Ada Pengedar Narkoba Hanya Dijerat Sebagai Pemakai

400
×

PN Palangka Raya Klarifikasi Ada Pengedar Narkoba Hanya Dijerat Sebagai Pemakai

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Nguli Liwar mengklarifikasi tundingan GDAN Kalteng bahwa ada dugaan putusan aneh, terjadi pada perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu, padahal saat penangkapan, yang bersangkutan terkait dengan peredaran narkoba.

Menurut Humas PN Palangka Raya Nguli Liwar, Terkait perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu sudah sesuai majelis hakim mengadili berdasarkan surat dakwaan dr penuntut umum dan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa selaku pekerja tambang memang pengguna narkotika jenis sabu bersama teman-temannya sesama pekerja tambang.

Sedangkan barang bukti berupa uang Rp46 juta, menurut Nguli, dipersidangan terbukti adalah hasil usaha kantin dan jualan istri terdakwa bukan hasil jual beli narkotika jenis sabu.

“Menyikapi tudingan GDAN kami mengucapkan terima kasih atas atensinya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan sebagai bentuk kontrol masyarakat,” ujarnya.

Terhadap adanya kekuatiran masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil, menurut Nguli, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk meminta pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum banding agar diperiksa oleh hakim tingkat banding.

“Hakim dalam menjatuhkan putusan senantiasa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan yang disesuai dengan surat dakwaan penuntut umum,” kata Nguli.

Sementara itu terkait adanya kekhawatiran GDAN, bahwa putusan Yuel berimbas juga terhadap kasus Saleh alias Salihin terdakwa TPPU, ujar Nguli, pihaknya mempersilahkan masyarakat memantau dan melihat langsung proses persidangan perkara tersebut.

“Silahkan sama-sama kita pantau untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa hakim tentunya tidak akan menjatuhkan putusan di luar fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti baik alat bukti saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk.

“Kalaupun ada pihak yang tidak puas silahkan desak atau meminta penuntut umum melakukan upaya hukum yang tersedia,” ujarnya menutup klarifikasinya. Ist

 

-
-
-