PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap adanya potensi kebocoran penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Palangka Raya. Temuan tersebut terungkap dalam Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2025.
Hasil pemeriksaan itu diserahkan secara resmi dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Rabu (7/1). LHP tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta aturan turunannya.
Dalam laporannya, BPK menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah kota. Salah satunya, potensi kekurangan penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan yang mencapai Rp236,37 juta. Nilai tersebut muncul akibat penerapan dasar pengenaan pajak yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan oleh dua wajib pajak.
Selain sektor perhotelan, BPK juga menyoroti pengelolaan pemanfaatan Palangka Raya Mall. Terdapat kekurangan penagihan kontribusi yang berdampak pada potensi hilangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
Kemudian pengelolaan Pajak Reklame di Kota Palangka Raya belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukumsekaligus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengakui masih terdapat sejumlah objek pajak yang belum memenuhi kewajiban secara optimal.
“Ada kekurangan bayar dari objek pajak. Secara keseluruhan terdapat 11 temuan dan 21 rekomendasi yang sebagian sudah kami jalankan sambil berjalan,” ungkap Fairid.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
“Setiap temuan sudah disertai action plan. Dalam 60 hari kami akan melengkapi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” sebutnya.
Menurut Fairid, pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fairid menambahkan, pembenahan Pajak Reklame menjadi penting karena Kota Palangka Raya sangat bergantung pada sektor pajak dan jasa sebagai sumber PAD.
“Masih ada potensi pajak yang perlu dibenahi, termasuk kemungkinan kebocoran. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menggali PAD secara optimal,” pungkasnya. (nws)











